HUKUM  

Seminar Nasional HDKD Ke-78, Kemenkumham Sosialisasi UU KUHP

Jakarta, Nusantarapos – Dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 Tahun 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyelenggarakan acara Seminar Nasional bertajuk “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Graha Pengayoman KemenkumHAM, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Seminar nasional ini dibuka oleh sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual. Dia mengatakan bahwa gagasan pembentukan RKUHP nasional telah muncul saat seminar umum nasional pertama di Semarang pada tahun 1963. Tak hanya itu, Yasonna juga menyatakan bahwa KUHP Baru merupakan produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi.

Seminar ini juga dimaksudkan sebagai wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan, serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Kita ini kan sedang sosialisasi KUHP, tetapi diskusi-diskusi tentang beberapa pasal di KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi, ” ujar Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM saat diwawancarai awak media.

Wamenkumham Edward O.S. Hiariej/Foto: Arie

Hal ini dimaksud agar Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan yang perlu dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wamenkumham juga menjelaskan bahwa pemberlakuan UU KUHP tersebut akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.

“Memang belum final, pasalnya sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya (belum), kan masih 2026. Masih dua tahun lebih kan, ” paparnya.

Selain Wamenkumham Edward O.S. Hiariej dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal lainnya seperti Prof. Dr. Pujiyono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Kemudian Dr. H. Prim Haryadi selaku Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum. Lalu Fery Fathurokhman selaku Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional dan Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Pada kesempatan ini peserta adalah semua pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan PP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, baik dari unsur kementerian/lembaga organisasi non pemerintah, akademisi, serta masyarakat umum.