HUKUM  

Kuasa Hukum Agus Nuryandi Tetap Yakin Perkara yang Dialaminya Adalah Perdata

Suasana persidangan Agus Nuryandi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Tangerang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Agus Nuryandi, C. Suhadi menyebut jika kasus kliennya adalah murni kasus perdata. Hal itu dia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor itu sempat terjadi perdebatan sengit karena kuasa hukum Agus Nuryandi ketika memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor dijawab dengan hal berputar-putar. Bahkan C. Suhadi keberatan saat sedang memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor justru seperti dialihkan oleh majelis hakim, sehingga beberapa kali kuasa hukum Agus Nuryandi itu berdebat dengan majelis hakim.

“Perkara ini bermula dari kasus perjanjian atau hutang piutang. Itu jelas sekali dan juga didukung oleh pernyataan dari Pelapor di persidangan dikuatkan oleh saksi Eko yang membenarkan pengakuan tersebut,” kata Suhadi usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Dari sini kita dapat mengukur bahwa kasus ini bukan kasus pidana tapi kasus perdata yang dipaksakan atau namanya diciptakan seperti kasus pidana,” tambahnya.

Dia menjelaskan alasannya adalah pada surat perjanjian yang dibungkus dengan, kata titipan dan sebagainya. Menurutnya ini adalah suatu hal yang berbeda antara pinjaman dengan titipan.

“Kalau pinjaman itu boleh dipakai duitnya tapi kalau titipan enggak boleh dipakai, ini hal yang berbeda, namun dilain pihak Pelapor juga menetapkan bunga yang menurut saya sangat besar 7% dan 10 %, jadi dari sini saja jelas bahwa itu kasus perdata, bukan kasus pidana,” ucapnya.

Dia juga menyebut dalam kesaksian di dalam persidangan jelas-jelas di dalam BAP itu yang bersangkutan sudah terima dan Eko pun jelas-jelas dia sudah mengakui menerima pembayaran.

“Dan Faris sendiri ya sebagai saksi di dalam BAP-nya itu jelas-jelas tertuang bahwa dia telah terima uang 21 juta. Namun disangkal olehnya,” terang Suhadi.

Dirinya juga menyebut, dalam persidangan yang dilakukan kemarin dirinya menduga Hakim sangat tidak neteral. Hal ini terjadi saat dirinya meminta barang bukti berupa LP oleh pelapor saat melaporkan kliennya di Polsek Pamulang.

“Saya minta bukti laporan tapi kenapa Hakim tiba-tiba menyatakan enggak boleh dilihat dan sebagainya padahal itu hak saya sebagai seorang pembela dari terdakwa,” terangnya.

Atas hal itulah, Suhadi berencana untuk bersurat ke PN Tangerang Kota guna menyampaikan rasa keberatannya terhadap majelis hakim yang saat ini tengah memimpin jalannya sidang tersebut, karena berkali-kali dalam meminpin sidang selalu tidak fair. Dan ini sangat merepotkan saya dalam membela klien.

“Untuk itu kami juga berencana melaporlan majelis hakim, dan sekaligus meminta agar dua hakim diganti, ketua majelis dan anggota disebelahnya,” tutupnya.