Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – hukum ahli waris almarhum Ekki Katili dari LBH Jakarta Justice memohon kepada Polres Jakarta Selatan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), mengingat laporan polisi yang dibuat oleh ahli waris tersebut sudah cukup lama yakni pada tahun 2019.
“Klien kami merupakan para ahli waris dari almarhum Drs. Ekki Katili yang memiliki sebidang tanah seluas 278 M2 yang terletak di Kalibata Selatan RT 002/04 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Mampang Prapatan kota Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Yuliyanto, SH, MH kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut Yuliyanto mengatakan atas permasalahan tanah milik klien kami tersebut, maka klien kami telah membuat laporan polisi ke Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan orang tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP sebagaimana tanda bukti laporan nomor : LP/2715/XII/19/RJS tanggal 16 Desember 2019 dengan pelapor Dian Meutia Ekajati dan terlapor Bapak Lutfi di Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan.
“Karena itu kami mohon dapat diberikan perkembangan penanganan perkara atas nama klien kami tersebut, untuk itu kami mohon kepada Polres Jaksel memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ditunjukkan ke kantor kami,” terangnya.
Yuliyanto menjelaskan adapun kronologi adanya laporan polisi itu adalah pada Tahun 1989 Hj. Meiske Parwini Katili istri dari Almarhum Drs. H. Ekki Katili membeli sebidang tanah seluas 278 M2 dari Erwin. Tanah tersebut terletak di sebelah bangunan induk (selanjutnya disebut rumah induk).
“Pada tahun 1991 diatas tanah seluas 278 M2 tersebut dibangun bangunan untuk garasi, dapur dan area mencuci. (selanjutnya disebut rumah garasi). Dalam peta gambar ukur lokasi objek tanah tersebut adalah tanah negara (TN),” katanya.
Sambung Yuliyanto pada tahun 2022 proses jual belinya diurus oleh alamrhum H. Murad, alas hak tanah tersebut hanya ada Surat Keterangan dari Kantor Camat Mampang Prapatan terkait pemilik objek atas nama Meiske Parmini Katili.
“Pada tahun 2004 Sertipikat tanah dan bangunan rumah induk digadaikan di Lembaga Keuangan PT EXIS berkantor di Plaza Semanggi dan pada akhirnya tidak bisa membayar kewajiban hutang. Karena tidak bisa membayar, maka pada bulan Juli tahun 2016 Sertipikat tanah dan bangunan rumah induk disita dan dilelang.
Lalu, tambah Yuliyanto, di tahun 2018 tanah garasi diklaim oleh pihak Muksin Alatas dengan memberikan somasi-somasi kepada pihak ahli waris almarhum Katili dan melakukan penggembokan pagar. Atas dasar tersebut maka di tahun 2019 klien pun akhirnya membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan, namun sampai saat ini prosesnya belum jelas.
“Untuk itu kami meminta kepada Polres Jakarta Selatan agar SP2HP segera dikeluarkan karena kami ingin mengetahui sudah sejauh mana laporan klien kami berjalan. Kami juga akan mensurati Satgas Mafia Tanah, karena kami menduga dalam persoalan ini ada keterlibatan mafia yang bermain,” tegasnya.
Selain kami mempertanyakan laporan klien kami yang dahulu menggunakan pengacara lama, saat ini kami selaku Kuasa Hukum yang baru juga akan menyurati Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Satgas Mafia Tanah Kementrian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional untuk memantau proses permasalahan tanah milik klien kami ini karena kami mensinyalir ada dugaan, permainan mafia tanah di Jakarta.