HUKUM  

Mintarsih Buat Laporan Ke Bareskrim Terkait Kepemilikan Saham di Blue Bird

Jakarta, Nusantarapos – Mintarsih, mantan Direktur Blue Bird hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird.

“Ibu ini yang dirugikan baik CV nya atas nama keluarga CV Lestiani 33%, kemudian juga dalam jabatannya sebagai Komite Group dan sahamnya 15 sekian persen belum dibayar. Maka kami mencoba melaporkan tindak pidana ke Bareskrim Polri,” kata Kamaruddin, Rabu (2/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Mintarsih sudah membawa alat bukti antara lain berupa identitas, dokumen kepemilikan pemegang saham 33%, kepemilikan saham 15%, sebagai wakil direktur, surat perubahan dari notaris, dan alat bukti lainnya.

Kamaruddin menjelaskan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini antara lain kedua kakaknya, Purnomo Prawiro dan pihak almarhum Chandra Suharto Djokosoetono (Mertua Nikita Willy).

“Ibu ini tadinya wakil direktur dan pemegang saham 33 persen, kemudian Purnomo dan ketiga atas nama Chandra. Dua orang dari pemegang saham itu telah pergi menghadap notaris mengatakan bahwa dialah pemegang saham, tapi lupa memberitahu bahwa ibu ini (Mintarsih) mundur dari wakil direktur, tapi tetap sebagai pemegang saham atau pemegang Persero, ” jelas Kamaruddin.

Sekedar informasi, Mintarsih tak pernah melepas sahamnya di CV Lestiani. Kemudian, tahun 2013 setelah Bluebird menjadi perseroan, saham Mintarsih diketahui semakin menyusut. Pada saat RUPS Tahun 2013, dimana keabsahan diperlukan PT Blue Bird Taxi untuk menjual saham kepada masyarakat, terungkaplah bahwa aset Mintarsih di CV Lestiani dan 15 persen saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah lenyap. Kemudian, 6 persen saham warisan lenyap 2 tahun kemudian.

(Arie)