Polri Tangkap Dua WNI Pelaku Peretasan Kartu Kredit di Jepang

Jakarta, Nusantarapos – Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Kepolisian Jepang mengungkap kasus akses ilegal peretasan kartu kredit warga negara Jepang yang otak pelakunya warga negara Indonesia.

“Akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa marketplace di Jepang, ” ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/8/2023).

Dia menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang, telah diamankan di Jepang satu orang pelaku atas nama tersangka SB, WNI yang diketahui bekerja disana sebagai Chef dan DK pelaku yang sehari-hari tinggal di Bali bekerja sebagai Disk Jockey.

“Alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan satu tersangka di Indonesia. Jadi dua orang ini saling bekerjasama tapi otak tersangkanya ada DK. Dia (SB) hanya ditugaskan untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah aktif, komputernya diremote saudara DK dan dia yang mengendalikan. Ini tujuannya mengelabui, padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang. Setelah mendapatkan akses kartu kredit, mereka melakukan pembelanjaan di Jepang, ” lanjutnya.

Kasus ini terungkap ketika ada 8 orang warga Jepang yang membuat laporan ke polisi, dimana mereka tidak merasa melakukan pembelanjaan namun ada tagihan melalui kartu kreditnya.

“Yang jelas korbannya warga negara Jepang dengan kerugian Rp 1,6 M, ” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling lama 8 tahun dengan denda Rp 800 juta. (Arie)