DAERAH  

Penampakan Kendaraan Dinas Tim Data Aset Fasum Fasos Jakarta Pusat Mati Pajak Sejak 2021

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Tak hanya kendaraan pribadi yang banyak mati pajak, namun kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga ada yang mati pajak.

Seharusnya kendaraan dinas yang menggunakan anggaran APBD maupun APBD menjadi contoh kepada masyarakat. Namun pada kenyataannya banyak yang tidak menjadi contoh baik.

Seperti pantauan wartawan dilapangan saat tugas Liputan, Kamis (10/08/23) pagi, terlihat Kendaraan milik Dinas Tim Data Aset Fasum Fasos Jakarta Pusat sedang melintas di jalan Percetakan Negara Raya, Salemba, Jakarta Pusat, yang ber Plat Merah, nampak sudah mati pajak mati STNK serta habis masa berlaku Plat Nomornya B 1751 PQS masa berlaku Pada Bulan 12-2021.

Hal ini menunjukan ketidak taatan Pejabat Pemerintah sebagai wajib pajak yang baik, juga contoh yang sangat tidak layak dan patut dicontoh oleh masyarakat.

Hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke pihak Pejabat Bagian Aset Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (10/08/23) tidak ada satu pun yang berikan jawaban ke awak media terkait Kendaraan Dinas yang mati Pajak, hingga berita ini dimuat.

Perlu diketahui, Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 menerangkan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”(Rizky)