OPINI  

Bubarkan KPK atau Umumkan Segera Kesimpulan Terkait Anies dan Cak Imin dalam Kasus Dugaan Korupsi

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Publik telah mendengar bahwa Anies Baswedan dan Cak Imin muncul dalam konteks kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, KPK belum memutuskan apakah mereka terlibat atau bersih dari tindakan korupsi.

Perlu diperhatikan bahwa Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, telah diumumkan sebagai pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) resmi. Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mengumumkan Anies-Cak Imin sebagai capres dan cawapres 2024 pada tanggal 2 September 2023 di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini, mungkin KPK sedang menghadapi dilema yang kompleks. Jika mereka terus memanggil Anies dan Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi, bisa dianggap sebagai alat politik. Namun, jika mereka membiarkan Anies-Cak Imin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024 tanpa kejelasan status mereka dalam kasus dugaan korupsi, hal ini dapat dianggap sebagai persetujuan terhadap potensi pemimpin yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Masalah ini memiliki tingkat kepentingan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden di negara yang memiliki jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa. Dalam konteks populasi yang sebesar ini, sangatlah tidak wajar jika tidak ada calon presiden dan wakil presiden yang bebas dari tanda tanya kasus korupsi. Maka dari itu, KPK harus segera mengumumkan apakah Anies dan/atau Cak Imin terbukti bersih dari dugaan kasus korupsi atau terlibat dalamnya.

Oleh karena itu, wajar jika masyarakat menuntut KPK untuk bertindak tegas dan mengumumkan status Anies dan/atau Cak Imin sehubungan dengan kasus dugaan korupsi itu. Jika KPK tidak segera mengambil tindakan, perlu dipertimbangkan opsi pembubaran KPK. Sebab pasangan capres dan cawapres harus bersih dari kasus dugaan korupsi, dan KPK memiliki peran kunci dalam memastikannya.

Dalam konteks kasus dugaan korupsi yang disebutkan di atas, KPK tampaknya belum menyelesaikan dengan tuntas investigasi terhadap kasus dugaan korupsi “kardus duren” yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin

Hal ini telah membuka peluang bagi Cak Imin untuk tampil sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Seperti yang kita tahu, urusan capres dan cawapres adalah isu kekuasaan yang menarik minat banyak pihak termasuk Ketum PKB Cak Imin yang juga turut ikut mencalonkan.

Meskipun masih ada kemungkinan KPK akan melakukan investigasi lanjutan terkait kasus “kardus duren” tersebut. Namun Ketum PKB Cak Imin, nampaknya tetap mantap maju sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024 tanpa terlalu terbebani oleh kasus tersebut.

Cak Imin mungkin beranggapan bahwa kasus yang terjadi saat era Presiden SBY, saat dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2009 hingga 2014, telah menjadi peristiwa lama dan tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Cak Imin mungkin merasa bahwa tidak ada alasan bagi KPK untuk memanggilnya terkait kasus tersebut.

Mengenai kasus “kardus duren” yang telah disebutkan, Cak Imin memang pernah diperiksa oleh KPK pada tanggal 3 Oktober 2011 dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 25 Agustus 2011. KPK saat itu menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, dalam waktu yang sama, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Pada saat persidangan, Dharnawati mengklaim bahwa uang tersebut ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu Cak Imin. Namun, Cak Imin dengan tegas membantah keterlibatannya, dan ia mengklaim bahwa tidak ada perintah atau pembicaraan yang terkait dengan dirinya dalam kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan Anies Baswedan juga menghadapi tantangan serupa. Dalam kasus Formula E, KPK dianggap lambat dalam menangani penyelidikan. Meskipun sudah banyak pihak yang memberikan keterangan kepada KPK, termasuk Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kasus Formula E belum naik ke tahap penyidikan.

Bahkan, Partai Nasdem telah mengumumkan Anies Baswedan sebagai calon presiden sejak 3 Oktober 2022. Hingga saat ini, KPK belum meningkatkan status penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan, meskipun Profesor Romli Atmasasmita, seorang guru besar di Universitas Padjajaran (Unpad), telah menegaskan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun demikian, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, telah menyatakan bahwa pencapresan Anies Baswedan tidak akan memengaruhi penanganan KPK terhadap dugaan korupsi dalam kasus Formula E. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPK memiliki peluang untuk memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dari uraian di atas, kesimpulannya adalah bahwa KPK harus segera mengumumkan status Anies dan Cak Imin, yang menjadi fokus penanganan kasus ini. Jika Anies dan/atau Cak Imin terbukti tidak terlibat dalam korupsi, hal ini akan memberikan lega bagi semua pihak, termasuk seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, dengan pengumuman tersebut, Anies dan Cak Imin juga dapat terlepas dari persepsi publik tentang potensi menjadi subjek politik yang dimanfaatkan (politik sandra).

Nemun, sebaliknya, jika Anies dan/atau Cak Imin terlibat dalam korupsi, KPK harus bertindak tegas. Semua tindakan ini diambil demi kepentingan dan kebaikan negara serta seluruh rakyat Indonesia, sekaligus untuk mengatasi persepsi publik tentang kemungkinan adanya tuntutan pembubaran KPK jika keputusan terkait Anies dan Cak Imin tidak segera diumumkan.