TUBAN — Nusantarapos.co.id- Kinerja penerimaan negara di wilayah Kabupaten Tuban terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data penerimaan yang disampaikan KPP Pratama Tuban, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp. 114,68 miliar atau 50,39 persen dari target.
Pada sejumlah jenis penerimaan pajak, capaian realisasi menunjukkan kinerja yang cukup beragam. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp. 82,03 miliar atau 123,95 persen dari target. Sementara penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp114,41 miliar atau 61,76 persen.
Untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp140 juta atau sekitar 47,43 persen.
Selain penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Tuban mencapai Rp34,90 miliar atau 267 persen dari target. Capaian PNBP tersebut juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala KPP Pratama Tuban Hanis Purwanto menjelaskan, selain perkembangan penerimaan, pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perpajakan, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital atau usaha online.
Mekanisme Pemungutan Pajak Usaha Online dijelaskan Hanis melalui ketentuan mengenai PPh Pasal 22 pada dasarnya bukan merupakan ketentuan baru. Perubahan yang terjadi terutama berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan pelaporannya.
Jika sebelumnya kewajiban tersebut dilaporkan dan diperhitungkan sendiri oleh wajib pajak, dalam mekanisme yang baru pemungutan dilakukan melalui pihak yang ditunjuk, termasuk platform tempat transaksi jual beli online berlangsung.
Pajak yang dipungut tersebut menjadi bagian dari kredit pajak bagi wajib pajak. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak selanjutnya dapat digunakan ketika wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
“Kalau wajib pajak atau usahawan jualan online lapor SPT, otomatis kredit pajak ini akan terlihat di laman Coretax. Bukti potong itu sudah terekam di sana,” jelas Hanis.
Menurutnya, keberadaan bukti potong secara elektronik tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi antara penghasilan, pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta kewajiban pajaknya dalam satu tahun pajak.
Apabila berdasarkan perhitungan SPT terdapat lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kurang bayar, wajib pajak akan memperoleh informasi mengenai jumlah yang harus dibayarkan beserta sarana pembayaran melalui kanal pembayaran resmi.
Penentuan kewajiban perpajakan tetap memperhatikan jenis penghasilan, besaran penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kalau semua jenis usaha dengan omzet di atas Rp.500 juta maka dikenakan PPh. Kalau untuk di Tuban, informasi lebih bayar sekitar 3.000 wajib pajak. Mekanisme pemberitahuannya itu otomatis di Coretax,” terang Hanis.
Ia menambahkan, terdapat jenis penerimaan atau penghasilan tertentu yang memiliki perlakuan perpajakan berbeda sesuai ketentuan. Beberapa contoh yang disampaikan antara lain hibah, bantuan pemerintah, warisan orang tua, dan pensiun, dengan catatan perlakuan perpajakannya mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis penghasilan.
KPP Pratama Tuban mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan secara online, untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Wajib pajak juga diharapkan memanfaatkan layanan Coretax DJP untuk memeriksa data perpajakan, bukti potong atau pungut, serta melaksanakan pelaporan SPT.
Dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, wajib pajak diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara transparan dan akuntabel. (Fie).


