Tuban, Nusantarapos – KPP Pratama Tuban mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Aula Kecamatan dengan dihadiri oleh Bendahara Desa di wilayah tersebut, pada Rabu (6/9), pagi.
Saat kegiatan berlangsung para peserta terlibat aktif dalam kegiatan kali ini. Dalam pembukaan kegiatan ini dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian besar berasal dari pembayaran pajak seluruh rakyat Indonesia. Sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Oleh karena dana tersebut dikelola oleh desa, maka kedudukan bendahara desa sangat penting peranannya dalam menghitung, memungut, memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang.
Para peserta sosialisasi mendapatkan materi mengenai kewajiban bendahara desa khususnya di bidang perpajakan. Dalam sosialisasi kali ini juga diadakan sesi diskusi dan tanya jawab, para bendahara desa diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai beragam hal seputar perpajakan serta menyampaikan kendala atau masalah perpajakan yang dialami selama bertugas.
“Berdiskusi untuk setiap pertanyaan para Bendahara Desa agar bisa melaksanakan kewajibannya. Sehingga Bendahara Desa bisa memahami isi materi nantinya dalam praktiknya bisa menjalankan tugasnya dengan benar. Serta bisa lapor dan melaksanakan pelaporan pajak dengan tertib, ” ujar Dinar, salah satu tim penyuluh, KPP Pratama Tuban.
Sosialisasi ini sendiri digelar dengan tujuan agar para bendahara desa bisa lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan terkait dana desa, hingga terwujud kepatuhan pelaporan perpajakan terkait dana desa.
Pemungutan serta pelaporan pajak dalam penggunaan ADD / DD sudah sesuai dengan aturan. Hal ini mengharuskan setiap Bendahara Desa bisa memahami setiap item pembelanjaan yang dikenai pajak. Nantinya bisa di laporkan sesuai penggunaan dana tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan penyuluhan oleh Tim dari KPP Pratama Tuban. Kami harapkan acara ini dapat memberikan penjelasan tentang kewajiban perpajakan pada bendahara desa dan menjawab pertanyaan atau masalah yang mungkin terjadi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan desa di kecamatan plumpang,” ungkap Camat Plumpang, Saefiyudin.
Usai melaksanakan sosialisasi nampak sebagian bendahara desa yang masih aktif bertanya dan melakukan penjelasan tambahan. Hal ini menunjukkan besarnya antusias para punggawa belanja anggaran negara di desa itu dalam melakoni tugasnya untuk melaporkan pajak.
Pemberian doorprise bagi peserta yang aktif menambah acara sinau areng ini semakin seru. Sesi tanya jawab juga dilakukan agar semua peserta bisa semakin faham. Acara di tutup dengan foto bersama dan menerima bahan materi dari KPP Pratama Tuban. (Afi).