Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Gratiskan Biaya Paspor untuk Pekerja Migran

NUSANTARAPOS || JAKARTA – Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah mengumumkan kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi pekerja migran Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses legalisasi pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri.

Dalam pengumuman tersebut, Silmy Karim menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia tidak lagi perlu mengurus surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk mendapatkan paspor gratis. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan akses kepada para pekerja migran, dilansir dari laman Antaranews.com, Rabu (30/8/2023).

Direktur Jenderal Imigrasi juga mengingatkan pentingnya pekerja migran Indonesia untuk mematuhi prosedur perjalanan yang berlaku guna menghindari potensi terjebak dalam sindikat perdagangan orang. Ia menekankan bahwa pekerja migran adalah kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga pengurusan dokumen perjalanan yang sesuai sangatlah penting untuk menjaga keamanan merek. (*)