Kebijakan PJ Gubernur DKI Jakarta, Wajibkan Pemilik Gedung Memasang Alat Pengabut Air

NUSANTARAPOS || JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota, untuk memasang alat pengabut air (water mist) guna mengatasi polusi udara.

Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing, tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) sekitar Rp50 juta, dilansir dari Antaranews.com Kamis (31/8/2023).

Sementara itu, Heru menyebut ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Ibu Kota. Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)