Wanita Ditangkap karena Menanam Ganja Hidroponik di Lemari, Menggunakan Lampu Ultraviolet

NUSANTARAPOS || Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial LA (29) yang terlibat dalam penanaman ganja secara hidroponik di dalam lemari di sebuah kompleks perumahan di Kedoya. LA, yang bekerja sebagai pengisi search engine optimization (pengoptimalan mesin telusur) untuk situs web, menggunakan teknik penanaman ganja hidroponik dengan bantuan lampu ultraviolet untuk mendukung fotosintesis tanaman.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan oleh pelaku relatif sederhana, namun efektif dalam memungkinkan tanaman ganja tumbuh hingga mencapai tinggi sekitar satu meter. Bibit ganja ini didapat oleh pelaku dari seorang temannya yang, pada gilirannya, memperoleh bibit ganja tersebut melalui media sosial (medsos), dilansir dari Antaranews.com Sabtu  (5/8/2023).

Penangkapan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menunjukkan bahwa penegakan hukum terus mengawasi dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam produksi ganja ilegal. (*)