Laporan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung dan Refly Harun Dikategorikan Sebagai Delik Biasa”

NUSANTARAPOS || Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laporan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun dikategorikan sebagai delik biasa. Hal ini berarti bahwa pihak kepolisian tidak menggunakan delik aduan dalam kasus tersebut.

Ade Safri menjelaskan bahwa penanganan kasus hukum dimulai dengan menganalisis dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat, dilansir dari Antaranews.com Jum’at   (4/8/2023).

Selanjutnya, penyelidik dan penyidik akan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa pidana yang terjadi serta mengungkap tersangkanya.