HUKUM  

Perkara Mandek di Polres Grobogan, Ketum Corruption Investigation Committee Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas

JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Perkara pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT Azam Laksanan Intan Buana (PT ALIB) kian memanas. Perkara yang semula diharapkan dapat diselesaikan di tingkat Polres kini harus dihadapkan pada tingkat Mabes Polri.

PT Azam Anugerah Abadi yang merasa dirugikan adanya pemalsuan dokumen tersebut telah membuat laporan polisi ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (13/9). Pasalnya, dengan dokumen palsu yang diajukan, PT ALIB berupaya menyerobot lahan yang selama ini digarap oleh PT Azam Anugerah Abadi di Desa Sugih Manik, Tanggungharjo Grobogan.

Dalam laporan polisi no: LP/B/294/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 September 2023 disebutkan Didik Prawoto selaku Direktur PT ALIB dilaporkan aras tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP.

Direktur PT Azam Anugerah Abadi Dwi Bagus Yosianto didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Umum Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS usai membuat laporan polisi berharap perkara yang terjadi dapat diselesaikan secepatnya. “Di Mabes Polri inilah saya berharap mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurut Yosi, terkait penyerobotan lahan tersebut, pihaknya telah pernah membuat laporan ke Polres Grobogan pada Maret 2023 yang lalu, namun, tidak ada tindakan yang dilakukan. Sedangkan, ketika dirinya dilaporkan PT ALIB, penyidik begitu cepatnya memproses untuk dilakukan penyidikan. “Saya menduga penyidik Polres Grobogan diskriminatif dan berupaya akan melakukan kriminalisasi, ” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan perkara yang dihadapi PT Azam Anugerah Abadi sebenarnya perkara yang sangat gampang untuk diselesaikan di tingkat Polres. Hal ini, dapat dilihat dari bukti-bukti yang dimiliki oleh PT Azam Anugerah Abadi. “Kenapa penyidik begitu sulit untuk menyelesaikan perkara ini. Mungkinkah ada intervensi dalam penyelesaiannya,” ucapnya.

Dengan kenyataan tersebut, Raden Bambang menjelaskan DPP CIC merasa prihatin dengan penegakan hukum di Grobogan tersebut. Makanya, sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum, DPP CIC mengawal pengungkapan perkara ini hingga tuntas. “Kita pantau terus perkara ini agar dapat diselesaikan,” tegasnya.

Karenanya, Raden Bambang berharap Bareskrim Polri memberikan perhatian khusus atas laporan Polisi yang dibuat okeh PT Azam Anugerah Abadi ini. Menurutnya, Bareskrim Polri agar menarik perkara tersebut untuk diselesaikan. “Saya minta Pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim dan Pak Kadiv Propam segera selesaikan perkara Pak Yosi ini dan beri sanksi oknum pejabat dan penyidik di Polres Grobogan yang melakukan kriminalisasi, ” pungkasnya.(Tim/Rizky)