HUKUM  

Berikan Sanksi Tegas, MPPN : Untuk Menjaga Profesionalitas Notaris

Ketua MPPN Cahyo Rahadian Muzhar (tengah) didampingi Ketum INI Terpilih Tri Firdaus Akbarsyah dan rekannya sedang melakukan wawancara dengan awak media di Kantor Dirjen AHU Kemenkumham.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) melakukan pembacaan sanksi terhadap 11 Notaris dari seluruh Indonesia yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa tindak pidana. Pembaca putusan itu dilakukan di Ruang Sidang Kenotariatan, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, (14/92023), dari sore hingga malam hari.

Dipimpin Cahyo Rahadian Muzhar sebagai Ketua MPPN, dengan anggota Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Winanto Wiryomartani, keduanya sebagai anggota, secara bergantian membacakan putusan terhadap 11 orang notaris yang dikenai beragam sanksi. Dari mulai diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 8 notaris dan 3 lainnya diberhentikan sementara selama 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.

Ditemui usai sidang, Cahyo Muzhar mengatakan bahwa saat ini kita sedang mengejar ketertinggalan di bidang ekonomi juga bersaing dengan negara-negara lain. “Untuk itu kita memerlukan profesi-profesi yang profesional untuk menjamin kepastian berusaha dan hukum. Salah satu profesi penunjang bisnis adalah notaris. Karena itu notaris harus prudent dan profesional,” ujar Dirjen AHU yang dikenal low profile dan dekat dengan para notaris ini.

Dia mengatakan, kejadian-kejadian di mana notaris terlibat dalam perkara pidana, seperti pemalsuan, penggelapan pajak, dan sebagainya, ini mempengaruhi kepercayaan dunia bisnis dan investor. “Karena itu, Majelis Pengawas dari semua tingkatan harus bersikap dan mengambil tindakan tegas terhadap notaris-notaris yang nyata-nyata melakukan tindak pidana. Supaya ini juga menjadi pelajaran bagi para notaris untuk bekerja secara profesional,” katanya mengingatkan.

Meski telah memiliki kode etik, kata Cahyo, semua kembali pada pribadi masing-masing. “Bersama organisasi profesi kami harus memastikan bahwa ketika notaris diangkat sudah benar-benar memahami kode etiknya. Itu juga harus dibarengi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar. Karena itu, Majelis Pengawas harus lebih diaktifkan lagi melakukan pengawasan,” tegasnya.

Saat ini, sambungnya, Indonesia tengah diproses untuk masuk dalam The Financial Action Task Force, organisasi antar-pemerintah di mana negara anggotanya harus memiliki institusi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme. Salah satu profesi yang disorot selain akuntan dan advokat, adalah notaris. “Tiga profesi ini adalah gate keeper, menjaga suatu jurisdiksi dari kemungkinan institusi keuangan atau profesi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jadi, notaris itu bukan hanya sekadar membuat akta, tapi pejabat umum yang bersama-sama pemerintah memajukan perekonomian negara. Ini bukan profesi main-main,” terangnya.

Di sisi lain, Tri Firdaus menambahkan bahwa notaris adalah lembaga yang diberi kepercayaan oleh pemerintah dalam hal keperdataan. “Ujung tombak kita sebagai pembuat akta otentik harus lebih profesional,” tukasnya.

Dijelaskan, beberapa notaris yang dikenai sanksi lebih banyak karena melakukan penggelapan uang BPHTB, PPh, yang tidak dibayarkan. “Kami di MPPN tidak bisa mentolerir tindakan tersebut karena itu menodai kepercayaan kepada notaris,” tandasnya.

Guna mempersiapkan notaris lebih profesional, Tri Firdaus mengatakan, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal para notaris melakukan pembinaan, refreshing course setiap 6 bulan sekali, seminar-seminar, dan lainnya.

“INI juga mencanangkan peningkatan integritas. Ini sangat perlu bagi semua notaris. Siapapun bisa tergoda dengan uang. Tapi dengan integritas yang tinggi, maka notaris tidak akan mudah tergoda, melainkan bisa menjaga kewibawaan profesi dan organisasi,” pungkasnya.

Dari putusan 11 notaris yang dibacakan oleh MPPN, 6 dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat, 3 diberhentikan sementara dan 2 bebas karena terbukti tidak bersalah.

Notaris yang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat itu antara lain Notaris Kota Semarang Madiyana Herawati, Notaris Kota Pekanbaru Puji Sunanto, Notaris Kabupaten Bogor, Miranti Tresnaning, Notaris Kota Palembang Sussana, Notaris Kota Palembang Amin dan Notaris Kota Pekanbaru Neni Sanitra.

Lalu 3 Notaris lain yakni Notaris Kabupaten Sidoarjo Sutan Rachman Saleh diberhentikan sementara selama 3 bulan, Notaris Kota Padang Husna Prima Ramadhani diberhentikan sementara selama 6 bulan dan Notaris Kota Ambon Grace Margareth Gunawan diberhentikan sementara selama 6 bulan.

Sedangkan yang dinyatakan bebas adalah Notaris Notaris Kabupaten Sidoarjo Ariesca Dwi Aptasari dan Notaris Kota Bengkulu Noviartati.