Bicara soal upaya, bicara pula soal komitmen. Sadar akan bahaya konsumsi emisi karbon yang terlampau tinggi dan kenyataan perubahan iklim yang dihadapi, negara-negara di dunia sepakat untuk mencari solusi yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Paris.
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasinya, ikut berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam kebijakan terbarunya, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisinya pada 2030 sebanyak 31,89% (dengan usaha sendiri).
Dalam prosesnya, perdagangan karbon memungkinkan perusahaan untuk menjual-belikan kredit karbon. Kredit karbon/sertifikasi/izin ini didapatkan salah satunya dari skema carbon offsetting. Sederhananya, carbon offset adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk menyeimbangkan jejak karbon yang telah dikeluarkan dengan cara ikut serta dalam proyek penghijauan seperti menanam pohon.
Inisiatif carbon offsetting melalui penanaman mangrove ini memberikan jaminan perlindungan selama tiga tahun kepada perusahaan yang menjalin kolaborasi bersama LindungiHutan. Adapun, jaminan perlindungan yang dimaksud antara lain memastikan keamanan keberadaan pohon, penyulaman, penanaman di area tersendiri, melakukan site visit secara berkala, dan laporan pemantauan.
Chief Executive Officer LindungiHutan, Miftachur ‘Ben’ Robani berharap melalui inisiatif carbon offset ini bisa membantu pelaku bisnis ke depannya dalam mewujudkan kepedulian serta aksi nyata dalam menekan emisi karbon.
“Ini kami buat, kami develop untuk membantu bisnis usaha agar mereka dapat mengetahui jejak karbon yang mereka produksi atau mereka hasilkan bisnis atau usaha atau bahkan secara personal, dan bukan hanya berhenti tahu, selain tahu mereka bisa melakukan offsetting atau penebusan agar kegiatan kita yang meninggalkan jejak karbon bisa diimbangi dengan cara penanaman pohon yang sudah jadi kegiatan utamanya LindungiHutan,” Pungkas Ben.