HUKUM  

Menyikapi Pendemo PT. Pelita EI, Perlunya Kebijaksanaan Dalam Menuntut Hak

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Aksi Pendemo di PT. Pelita Enamel Industry (PT.Pelita EI-red) yang berlangsung sejak beberapa hari yang lalu dan masih berlangsung hingga hari ini, Jum’at (6/10/2023) kini mendapat sorotan dari aktivis.

Ergat Bustomy, salah satu aktivis yang juga Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) ikut menyikapi situasi yang terjadi di halaman komplek industri PT. Pelita EI.

Ergat Bustomy

“Aksi demonstrasi yang dilakukan mantan karyawan PT. Pelita Ei telah mengundang kontroversi dan perdebatan. Sejauh mana seseorang atau kelompok bisa menuntut hak mereka tanpa menginjak hak orang lain?,” jelas Ergat kepada redaksi, Jum’at (6/10/2023) melalui sambungan Whatsappnya.

Pendemo saat menghalangi kendaraan lain yang ingin keluar dari lokasi

Menurut Ergat, persoalan yang sedang terjadi tersebut menggarisbawahi pentingnya beberapa aspek dalam tatanan negara kita: menuntut hak dengan bijak, kepastian hukum, dan pemisahan fungsi serta tanggung jawab institusi.

“Demonstrasi, sebagai wujud ekspresi dan kebebasan berpendapat, memang mendapat jaminan konstitusional melalui UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Namun, aksi yang diambil oleh para pendemo tersebut—seperti merusak dan menyandera kendaraan, mengintimidasi serta melukai karyawan, dan bahkan salah sasaran dengan menahan kendaraan milik penyewa gudang—telah menyimpang dari batasan yang seharusnya ditaati,” tambahnya pula.

Tindakan tersebut bukan hanya merugikan PT. Pelita EI, tetapi juga pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan konflik internal perusahaan tersebut. “Di sini, penting untuk membedakan antara menuntut hak dengan cara yang sah dan merampas hak orang lain dalam prosesnya. Menuntut hak memang adalah wujud dari demokrasi, namun dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan individu lain. Hal inilah yang akan mencerminkan perilaku masyarakat yang beradab. Dalam hal inilah unsur penegakan hukum harus senantiasa hadir untuk memastikan bahwa setiap individu, baik yang menuntut haknya maupun yang pihak-pihak lain, semuanya mendapatkan perlindungan dan keadilan,” sambungnya pula.

Ergat meneruskan, setiap warga negara harus merasa yakin bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas dan adil. Kejadian di PT. Pelita EI menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan sejauh mana kepastian hukum dapat dijamin di Indonesia.

“Pandangan Dunia Internasional: Kondisi penegakan hukum di sebuah negara memiliki dampak pada pandangan dunia internasional. Investasi, kerja sama bilateral, dan hubungan diplomatik seringkali bergantung pada persepsi tentang stabilitas dan kepastian hukum. Ketidakpastian hukum dapat merugikan citra Indonesia di mata dunia internasional. Pemisahan Fungsi Institusi: Dalam kasus PT. Pelita EI, muncul pertanyaan tentang fungsi dan tanggung jawab masing-masing institusi. Polisi berada di garis depan untuk menjamin rasa keamanan dan ketertiban. Mereka bertanggung jawab atas perlindungan hak warga dan penegakan hukum. Sementara itu, instansi seperti Dinas Tenaga Kerja memiliki tugas dan kewenangan dalam isu-isu industri dan hubungan kerja. Pemisahan fungsi ini harus jelas agar masing-masing institusi dapat bekerja dengan efektif sesuai tugas pokoknya. Dalam menyelesaikan sebuah konflik, perlu ada kerjasama antar-institusi dengan pemahaman yang jelas atas tanggung jawab masing-masing. Kepastian hukum, integritas institusi, serta tanggung jawab kolektif adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menuntut haknya tanpa merampas hak orang lain. Dengan kerja sama antar-institusi dan komitmen kuat terhadap kepastian hukum, kita dapat memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman, adil, dan mendapatkan pengakuan positif di kancah internasional,” papar Ergat.

Diakhir komunikasi, Ergat berharap kejadian di PT. Pelita EI menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. “Menuntut hak boleh saja, namun pastikan itu dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain, apalagi dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tutup Ergat.

Kepada pengaraca perusahaan PT. Pelita EI Henny Karaenda, redaksi mencoba menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat olehnya pada 22 September 2023 lalu. “Belum ada perkembangan apapun dan saya masih menunggu panggilan dan SP2HPnya,” jawab Henny ketika ditanya bagaimana perkembangan hasil laporan dirinya ke Polda Banten atas perlakuan kekerasan pada dirinya dan kerusakan pada mobil Henny.

Dari laporan tersebut Henny melaporkan AT beserta rekan-rekannya.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat informasi dari Polda Banten. (Red)