CISARUA, NUSANTARAPOS – Sebelumnya wacana Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengagendakan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) jalur Puncak baik zona 1 dan 2 yang sedia-nya direncanakan pada Senin (09/10/23).
Namun, diungkapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua ternyata ditunda untuk waktu yang tidak bisa ditentukan dan masih menunggu arahan dari Kantor Pusat Pemkab Bogor.
Hal tersebut membuat sejumlah aktivis lingkungan di kawasan Puncak buka suara, Iwan Meicin menyebut Penundaan pembongkaran PKL banyak hal yang mungkin menjadi pertimbangan unsur para pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor. “Bisa jadi karena komunikasi yang belum clear ditambah lagi kios yang disediakan terlalu sempit.
Selain itu saat ini sangat rentan mengingat tahun politik, bisa jadi itu yang jadi pertimbangan,” ujarnya pada Minggu (22/10/23).
Menurutnya, khusus terkait musim politik tentu pengaruhnya akan sangat besar ditengah masyarakat terhadap raihan suara pada kubu politik tertentu.
Jika persoalan penertiban yang telah menjadi sebuah pelanggaran, tentunya Perda harus ditegaskan bukan hanya pada PKL.
Seperti contoh, Masalah villa tak berizin sebaiknya hukum ditegakkan lebih tegas lagi ke mereka, agar tidak ada kesan tebang pilih yang berpotensi menimbulkan kecurigaan ada kongkalingkong disana.
“Apapun alasannya penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak harus sungguh tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Apalagi Puncak merupakan titik utama KEPPRES BOPUNJUR, aneh rasanya kalau hukum bisa berwarna warni di Puncak,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, permasalahan kondisi alam Puncak sudah sangat memperihatinkan. Saat kemarau kekeringan dan saat hujan ada yang kebanjiran padahal lokasinya di pegunungan.
“Itu artinya keseimbangan alamnya sudah tak lagi terjaga, akan sangat fatal akibatnya kedepan jika tidak dilakukan langkah perbaikan sesegera mungkin,” ujarnya.(Rizky)