Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Tim Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lalu menyindir Denny Indrayana, Profesor yang kurang memahami hukum acara.
“Itu ajarannya dari mana dia mengatakan seperti itu, enggak jelas argumennya (Denny), karena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat,” kata Suhadi Ketua Tim Hukum Merah Putih di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Lanjut Suhadi, dikecualikan putusan dapat dikatakan tidak sah, antara lain:
-Putusan tidak dilakukan secara open bar (terbuka untuk umum) dan sidang pada putusan batas usai dilakukan secara terbuka.
-Tidak atas nama Irah “BERDASARKAN KETUHANAN YANG ESA” kalau itu ada maka putusan sah.
-Tidak salah mengutip UU yang menjadi dasar (pokok) permohonan. Contoh, dalam putusan bukan UU MK tapi yang dijadikan dasar UU Lingkungan Hidup. Itu putusannya tidak sah. Tapi kalau UU MK itu sah.
-Dalam putusan Hakim harus menjelis (Ganjil), maka kalau tunggal putusan tidak sah.
“Selain itu, putusan ditingkat pertama dapat dibatalkan dalam perkara perdata biasa, dengan cara mengajukan banding, kasasi dan PK, selain upaya itu tidak dapat dibatalkan sepenjang memenuhi syarat-syarat yang sudah saya uraikan,” ungkapnya.
Suhadi menilai, produk putusan MK itu menurut pasal 10 ayat 1 UU No. 24 tahun 2003, semangatnya adalah, final and binding atau pertama dan terakhir, dengan kata lain putusan MK tidak dapat diajukan Banding dan Kasasi, sehingga harus dipahami oleh masyarakat bahkan praktisi hukum sekalipun.
“Dengan alasan itu saya menyesalkan Pernyataan Denny seperti dalam berkomentar tidak berdasar. Harusnya dia mengerti perihal perkara MK seperti ini,” jelasnya.
Dirinya pun meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudaj diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan terkait masalah Hakim Etik tidak membawa pengaruh apapun yang berkaitan dengan apa yang sudah diputus.
“Karena yang diputus oleh MKMK bukan menilai dan membatalkan keputusan,tetapi perilaku Para Hakimnya, dan untuk wilayah itu saya tidak berkomentar,” tutupnya.