HUKUM  

14 Langkah Mahkamah Agung Untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jakarta, Nusantarapos – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syariffudin memaparkan upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada peradilan. Langkah tersebut telah dicanangkan sejak tahun lalu.

“Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, saya telah mencanangkan 14 langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut, ” katanya saat acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara virtual, Jumat (29/12/2023).

Pertama, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.

Ketiga, telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

“Keempat, telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya, ” papar Syarifuddin.

Kelima, telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

Keenam, telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung.

Ketujuh, telah menerjunkan “Mysterious Shoper” di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

Kedelapan, telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

Kesembilan, Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan “Mysterious Shoper” dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kesepuluh, telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Kesebelas, telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi “SMART MAJELIS” dengan bantuan Artificial Intelligence.

Keduabelas, telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing masing satuan kerja.

“Ketigabelas, Untuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan, ” ungkapnya.

Keempat belas, telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.