Bawaslu Trenggalek Terancam Dilaporkan ke DKPP, Insiden Bredel APK Tanpa Pemberitahuan

TRENGGALEK, Nusantarapos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mangkir dari undangan rapat yang digelar gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD.

Rapat klarifikasi itu dilakukan akibat dari pencopotan dan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang di lakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada partai politik.

“Rapat kami batalkan dan mungkin akan di jadwalkan ulang, karena tidak adanya perwakilan dari Bawaslu,” kata Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Jumat (5/1/2024).

Mugianto yang juga merupakan anggota legislatif dari partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa pihaknya dan beberapa anggota lain merasa kecewa terkait absennya Bawaslu.

Apalagi Bawaslu menjadi yang diundang untuk memberikan klarifikasi terkait kerusakan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Trenggalek.

“Memang banyak APK, mulai dari pasangan calon Presiden hingga caleg DPR-RI yakni Edhie Baskoro Yodhoyono atau Ibas,” tegasnya.

Menurutnya, pengerusakan APK tersebut mengakibatkan adanya korban vandalisme oleh pihak yang tidak dikenal. Apalagi acara hari ini seharusnya menjadi forum untuk memahami peran Bawaslu dalam menangani kasus.

Mugianto juga menerangkan jika dirinya ingin Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU no 15 tahun 2023.

“Bawaslu seharusnya hanya merekomendasikan terkait pelanggaran di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat pendidikan, ibadah, dan gedung pemerintahan,” tutur Mugianto.

Atas kejadian yang dilakukan Bawaslu menurut Mugianto bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melepas atau mencopot APK sendiri, melainkan hanya memberikan rekomendasi.

Keputusan melepaskan atau mencopot APK seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP atau Tatib, bukan Bawaslu. Juga ada sorotan terkait pemberitaan di media terkait aksi Bawaslu yang melepaskan APK secara langsung, menilai hal tersebut sebagai tindakan di luar kewajaran dan kewenangan Bawaslu.

“Oleh karena itu, rapat klarifikasi diadakan untuk meminta penjelasan langsung dari Bawaslu terkait tindakan mereka yang dinilai tidak profesional,” ungkapnya.

Hal dama diterangkan oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Bawaslu yang dinilai tidak memahami tupoksi aturan.

“Para peserta pemilu, termasuk pihak yang mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran juga sangat di rugikan,” ucapnya.

Alwi menambahkan banyak yang merasa dirugikan dengan tindakan Bawaslu yang mencopot APK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan tidak hadirnya Bawaslu dalam rapat klarifikasi, DPRD Trenggalek berencana mengambil langkah-langkah berikutnya dan akan berdiskusi dengan para pimpinan DPRD untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Bahkan dimungkinkan akan melakukan pelaporan tindakan Bawaslu ke DKPP provinsi,” tutupnya.