HUKUM  

Cabuli Anak TK, Pelaku M Harus Berurusan dengan Polisi

Nusantarapos,-Polres seruyan Tangkap pelaku Pencabulan anak TK. Kapolres seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K. di dampingi Kabagops AKP Wahyu Edi priyanto, S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Wahyu S .Budiharjo S.H. dan kapolsek seruyan hilir Iptu setyono menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 82 ayat 1 uu no .35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Lobby Polres Seruyan, Kamis (10/05/2018) pukul 10.50 wib.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur di lakukan oleh pelaku M(35) warga kuala pembuang II ,terhadap korban berinisial bunga(4) pelajar TK di rumah pelaku, Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukuk 13.00 wib. Atas kejadian tersebut di amankan barang bukti berupa satu stel pakaian dan celana milik pelaku dan korban”, jalas kapolres Seruyan AKBP Ramon di hadapan para media, baik cetak maupun elektronik juga menjelaskan bahwa pekaku M menarik korban ke dalam kamar rumahnya saat sedang bermain di sekitar kediamannya.

Atas kejadian tersebut pelaku mengakui dan terbukti mekakukan percabulan terhadap anak di bawah umur dan di ancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara .

Polres Seruyan menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak anaknya, karena kejahatan di sebabkan adanya niat dan kesempatan.(RHMT)