Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Tim Hukum Merah Putih Ajak Masyarakat Sambut Pemimpin Baru Indonesia

Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dengan perolehan suara 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun total surat suara sah menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berjumlah 164.227.475 suara.

Menanggapi hal tersebut Tim Hukum Merah Putih mengucapkan selamat atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Selamat kepada Pak Prabowo sebagai Presiden dan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden, usai memenangkan pemilu pada tanggal 14 Februari lalu. Semoga dengan terpilihnya pemimpin baru tersebut bisa benar-benar mewujudkan Indonesia emas pada 2045 mendatang,” demikian diucapkan Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam keterangannya, Kamis (21/3).

Lebih lanjut Suhadi mengatakan usai melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, kini tiba saatnya kita menyongsong pemimpin baru untuk Indonesia. Kita sudahi saling serang seperti pada saat sebelum ataupun pasca pemilu kemarin, karena saat ini sudah jelas siapa yang dipilih oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

“Jadikan pemilu sebagai sebuah pesta demokrasi penuh dengan kegembiraan, jangan malah saling bermusuhan. Kini kita bersama-sama untuk ikut membangun dan memajukan bangsa Indonesia ini,” katanya.

Suhadi menjelaskan, jika saat pemilu kemarin banyak kerabat ataupun saudara yang berbeda pilihan itu adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika penyelenggara pemilu yakni KPU di tingkat pusat sudah mengumumkan hasil resminya maka kita harus bisa menerimanya.

“Adapun jika ada pihak yang masih belum bisa menerima akan hasil pemilu yang telah diumumkan kemarin, bisa melakukan langkah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Tapi saya yakin apa yang telah diraih oleh Prabowo-Gibran itu merupakan pilihan terbaik rakyat, jadi tidak akan ada yang bisa menghalangi dwi tunggal itu untuk memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” tegasnya.