Laskar Prabowo 08 dan Indonesia Maju 34 Nasional Yakin Tak Akan Ada Diskualifikasi Prabowo – Gibran

Pembina Laskar Prabowo 08 sekaligus Ketum Indonesia Maju 34 Nasional, Dr. Anwar Husin, SH., MM.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada pagi ini, Senin (22/4/2/24) Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Adapun putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB, apapun putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding.

Menanggapi hal tersebut Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional Anwar Husin mengatakan sebagai bagian dari relawan pemenangan Prabowo-Gibran, kami yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi dan tetap menyatakan Prabowo – Gibran sebagai pemenang dalam pemilu 2024 ini.

“Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),” katanya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Anwar Husin menjelaskan dengan selisih suara yang jauh itu, perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengket pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

“Untuk itu kami yakin apapun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apapun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas,” tegas KeTum Indonesia Maju 34 itu.