DAERAH  

Pengajuan Langganan Koran di Diskominfo Depok Melalui Pihak Ketiga

DEPOK, NUSANTARAPOS Sejumlah awak media cetak yang melakukan liputan di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan dan menyoroti terkait adanya pihak luar (orang ketiga-red) atau peranta yang diduga digunakan pihak Diskominfo Depok untuk berlangganan koran.

Sepertihalnya yang dikatakan Jhon salah satunya wartawan media cetak bertugas di Depok mengatakan kepada wartawan, Jum’at (05/04/24) dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan birokrasi Diskominfo Depok menunjuk orang luar yang bukan dari lingkungan pejabat ASN Diskominfo kepada para awak media cetak jika menawarkan berlangganan koran maupun media cetak.

“Kami menilai bahwa penyaluran anggaran langganan koran di Diskominfo Kota Depok tidak transparan dan ada dugaan kejanggalan di sana melalui orang luar yang bukan merupakan pejabat ASN Diskominfo Kota Depok,” ujarnya.

Selaku corong untuk media yang ada di Kota Depok, “seharusnya diskominfo transparan jangan ini jadi momok di tengah teman-teman media, kenapa harus melalui orang luar yang bernama Sirait,” ujarnya.

Awak media mencoba konfirmasi ke Pejabat Diskominfo Depok, Fariz selaku bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, “langganan koran semua adanya di Sirait bang, saya hanya mengurusi Publikasi pemberitaan saja,” ujarnya.

Data diterima wartawan dari sirup Lkpp anggaran langganan koran yang dikelola oleh Diskominfo Depok yaitu Surat Kabar Harian Nasional, Harian Lokal, dan Mingguan Rp 115.000.000 Pengadaan Langsung APBD January 2024. (Tim)