HUKUM  

Hakim PN Jakbar Geram Dengan Penggugat Perkara P3SRS Sudirman Park

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang perkara gugatan P3SRS dengan Pemilik atau Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Sudirman Park kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pasalnya pihak penggugat P3SRS tidak hadir dalam persidangan gugatan sebelumnya sebanyak dua kali, Rabu (4/09/24) kemarin.

Dari pantauan awak media, sidang yang telah beberapa kali dilakukan penundaan tersebut, kembali ditunda atas permintaan penggugat melalui kuasa hukum penggugat, Haris Chandra.

Penundaan sidang tersebut, dengan alasan yang sama yaitu bukti-bukti yang akan menjadi bahan gugatan belum cukup dan hal ini membuat Majelis Hakim khususnya Hakim Ketua yang dipimpin oleh Florensani Susana Kendenan naik pitam.

“Jangan main-main kamu,” ungkap Hakim Ketua dengan geram.

“Penuntut tidak siap bukti sudah tiga kali, saya sudah dipermainkan,” tambah Hakim Ketua pula.

Haris Chandra pun mengungkapkan alasan dirinya tidak hadir pada sidang sebelumnya karena tidak mengetahui jadwal sidang dan sedang berada di Kalimantan.

Mengetahui alasan dan masih belum cukup bukti dari penggugat, Tergugat pun merasa berkeberatan sebab menurutnya pihak penggugat tidak ada kesiapan.

“Kalau tidak siap dengan bukti kenapa melakukan gugatan. Seharusnya kalau mau menggugat sudah siap semuanya,” ucap seseorang yang ikut menghadiri sidang tersebut dan tidak ingin disebutkan namanya.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 Wib di penggugat yang diwakili oleh Kuasa HUkum dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya.