Tanggapi Dugaan Penggelapan Dana Retribusi,Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Bisa Dijerat Pasal 374 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Menanggapi adanya dugaan penggelapan terhadap dana retribusi oleh oknum lingkungan hidup di Kecamatan Tanjung Priok, dinilai praktisi hukum yang Anirwan SH bahwa semua para pelaku bisa dijerat pasal pidana.

Menurut Anirwan, dari bukti-bukti yang digambarkan dalam pemberitaan pada media online seperti tidak pernah dimasukkan nya lokasi yang menjadi ‘lahan basah’ menjadi objek wajib retribusi atau WR terhadap negara dalam hal ini Pemda DKI. Serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. ” Belum lagi bukti tertulis lainnya,” ungkapnya.

Anirwan menjelaskan, masalah ini sudah termasuk delik umum. Dimana unsur material dan formil sudah terpenuhi. Selain itu dugaan para pelaku merupakan orang yang memegang kekuasaan dalam pekerjaannya.

” Jika melihat dari konstruksi hukum, perbuatan ini masuk dalam pasal 374 KUHP yang berbunyi Pasal 374 KUHP dimana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Lebih jauh Anirwan mengapresiasi apa yang pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana retribusi ini dengan menunjukkan team khusus untuk mengumpulkan bukti dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

” Ini bukti bahwa Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dalam hal ini Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara memiliki integritas penegakan hukum yang tinggi. Sehingga jika benar terbukti bersalah maka pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak segan-segan untuk mendorong ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tutur Anirwan.