Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut terungkap kasus dugaan penggelapan dana retribusi kebersihan di rusun Klender Jakarta Timur, banyak pihak menilai para pelakunya harus diserahkan ke aparat penegak hukum. Salah satunya praktisi hukum Anirwan SH.
Menurut Anirwan SH, dugaan penggelapan dana retribusi oleh oknum PNS dan PJLP di lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan jabatan yang serius.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya kepada Nusantarapos.co.id
Lebih lanjut Anirwan SH menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana ini terpenuhi apabila dana retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah dikuasai atau dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang secara sah diberi wewenang karena jabatan atau kedudukan.
Lebih jauh Anirwan menjelaskan, munculnya adanya dugaan pemalsuan dokumen kwitansi dan penggunaan kop surat resmi yang tidak sah menambah dimensi hukum dalam perkara ini. “Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Jika terbukti, maka pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan penggelapan, tetapi juga atas manipulasi dokumen negara atau surat-surat resmi yang dipergunakan untuk menutupi atau memfasilitasi kejahatan tersebut. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini menunjukkan adanya itikad jahat (mens rea) yang kuat dan terencana,” ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum Anirwan berpendapat, penting untuk menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. “Pemalsuan dokumen dalam jabatan merupakan bentuk manipulasi kekuasaan yang sangat berbahaya, dan harus ditindak secara tegas,” ujarnya.
Lebih jauh Anirwan SH mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Timur dalam membentuk tim internal dan mengumpulkan bukti awal patut diapresiasi. Namun, agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tersandera oleh kepentingan internal, kasus ini sebaiknya segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan secara profesional dan transparan.
“Apabila terdapat unsur penyelenggara negara serta timbul kerugian negara atau daerah, maka tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) juga dapat dipertimbangkan, guna memberikan efek jera dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.