Putusan MA Nomor 50P/HUM/2018 Meniadakan Ujian Pengangkatan Notaris

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kemelut organisasi notaris dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang memiliki 2 kepengurusan berdasarkan hasil Kongres XXIV Banten dan Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, Jawa Barat beberapa waktu membuat dilema bagi calon notaris atau disebut juga sebagai Anggota Luar Biasa (ALB). Pasalnya dengan adanya kemelut tersebut, nasib para ALB seperti terkatung-katung karena meskipun mereka telah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh 2 kepengurusan INI yang berbeda, tidak diakui dalam proses pengangkatannya.

Atas situasi tersebut, maka Direktorar Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengambil inisitif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor AHU-AH. 02-37 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang ditindak lanjuti dengan pengumuman tanggal 13 September 2024 tentang Computer Assited Test Seleksi Pengangkatan Calon Notaris tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut Dr. Pieter E. Latumenten, SH., MH., Pakar Hukum dan dosen berbagai program MKn mengatakan penyelenggaraan computer assisted test sebagai seleksi pengangkatan calon notaris menurut pendapat hukumnya sebaiknya dikaji ulang, karena pasal 3 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tidak mensyaratkannya.

“Terlebih Mahkamah Agung (MA) melalui uji materil dalam putusan Nomor 50P/HUM/2018 dalam pertimbangan hukumnya dan amar putusannya menyatakan ujian pengangkatan Notaris bertentangan dengan UU Jabatan Notaris karena tidak ada kaidah dalam UUJN yang memerintahkannya karena itu norma ujian pengangkatan Notaris tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dinyatakan batal,” katanya melalui wawancara dengan tim redaksi, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut Pieter menjelaskan jika pengangkatan Notaris mengacu pasal 3 UUJN, maka dalam mengatasi konflik kepengurusan, Permen Hukum dan HAM RI No. 19 Tahun 2019 harus diubah dengan mencabut semua persyaratan yang bertentangan dengan pasal 3 UUJN termasuk persyaratan sertifikat Kode Etik Notaris dan magang 24 bulan berturut-turut cukup atas prakarsa sendiri tanpa wajib perlu rekomendasi organisasi Notaris agar pengangkatan Notaris tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari termasuk persyaratan ujian atau seleksi berbasis komputer atau apapun namanya yang intinya ujian dalam rangka pengangkatan Notaris yang ditiadakan oleh Putusan MA No 50P/HUM/2018 sebaiknya dikaji kembali.

“Di akhir wawancara, pieter mengatakan dengan adanya konflik hukum kepengurusan organisasi Notaris yang masih dalam proses di PTUN, calon Notaris tetap dapat diangkat dengan sah tanpa perlu persyaratan di luar pasal 3 UUJN dan lebih lagi bisa menghemat anggaran untuk hal-hal yang tidak dipersyaratkan oleh pasal 3 UUJN,” pungkasnya.