HUKUM  

Pengiriman Rokok Ilegal Sebanyak 302.000 Batang Digagalkan Petugas Bea Cukai Kediri

Petugas Bea Cukai Kediri Gagalkan Pdengiriman Rokok Ilegal

JOMBANG, NUSANTARAPOS – Bea Cukai Kediri kembali melakukan penindakan atas pengiriman rokok ilegal di rest area KM 695 Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Sebanyak 302.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari penangkapan tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin menerangkan, penangkapan bermula saat timnya menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui Astra Tol Jomo. Tim patroli dari Kantor Bea Cukai Kediri langsung melakukan pemantauan pada Senin 5/2/24.

“Pukul 13.40 WUB, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan,” ujarnya, Rabu (14/8/24).

Selanjutnya, petugas mengarahkan mobil menuju rest area KM 695 Astra Tol Jomo, tepatnya di Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 416 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 289 juta,” inbuhnya.

Tindak lanjut dari penangkapan itu, lanjut Syaiful, Bea Cukai Kediri akan menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan. Rokok ilegal yang diamankan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.(udn)