Nusantarapos.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari pelaksanaan Pilkada 2024 yang belum disetorkan ke kas daerah. Dalam rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), terungkap bahwa Silpa tersebut mencapai Rp14 miliar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp2 miliar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total Rp16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyatakan keprihatinannya atas belum disetorkannya Silpa tersebut. Ia menilai alasan KPU yang menyebut masih ada kegiatan yang perlu dilaksanakan sebagai hal yang tidak masuk akal, mengingat tahapan Pilkada telah selesai.
“Sangat lucu jika pernyataan KPU belum setor Silpa Pilkada karena masih ada kegiatan lain, padahal tahapan Pilkada sudah selesai,” ujar Mugianto, pada Jum’at (7/3). Ia menambahkan bahwa peserta Pilkada sudah dilantik dan bekerja, sehingga seharusnya Silpa segera disetorkan ke kas daerah.
Mugianto juga menekankan pentingnya koordinasi proaktif dari KPU dan Bawaslu. “Sebenarnya kita minta proaktifnya koordinasi dari KPU dan Bawaslu, jika tahapan pemilu selesai dan tak ada tahapan krusial lagi harus sudah tutup buku,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bakeuda Trenggalek membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi terkait penyetoran Silpa Pilkada ke kas daerah. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2024, pemerintah memberikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk KPU Trenggalek, dengan serapan sekitar Rp36 miliar, sehingga terdapat Silpa Rp14 miliar. Sementara itu, Bawaslu Trenggalek mendapatkan anggaran sebesar Rp12,5 miliar, dengan serapan sekitar Rp10,5 miliar, menyisakan Silpa Rp2 miliar. (ws)