HUKUM  

Kasus Sengketa Lahan di Petak 9, Tina Karnadi Ingin Tersangka Segera Ditahan

Jakarta, Nusantarapos – Perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan di Jl. Petak 9 No 13, RT 007/RW 02 Tamansari Glodok Jakarta Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, Cahaya Kemenangan (Toko Alat Sembahyang) sebagai penyewa lahan di lokasi tersebut belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan Tersangka oleh Polisi.

Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (10/4/2025), Tina Karnadi, salah seorang Ahli Waris menjelaskan bahwa Persoalan hukum tersebut timbul berawal dari terjadinya transaksi sewa menyewa antara pemilik lahan dan bangunan Tina Karnadi dan Albert Karnadi sebagai ahli waris dari Tan Kim Siong (korban) dengan Melana Risman sebagai penerus pemilik Toko Alat Sembahyang Cahaya Kemenangan (Sebagai Penyewa) sejak 1988.

“Tahun 2007 dia katakan tidak lagi mau membayar sewa, dia bilang sudah punya sertifikat. Kakak saya sakit parah tidak bisa berjalan. Duit sewanya hanya Rp 1,1 juta per tahun,” jelas Tina.

“Sewa menyewanya di anulir mereka katakan punya sertifikat dan sebagainya jelas dari 1988 sampai 2007 dia membayar sewanya,” lanjutnya.

Kecurigaan korban atas dokumen tanah yang dimiliki Penyewa kemudian ditindaklanjuti oleh korban dengan melakukan pengecekan Warkah terhadap Sertifikat Tanah yang terletak di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari. Ternyata diketahui bahwa terhadap Akta Jual Beli No. 88 tahun 1978 yang dibuat oleh Said Tadjoedin, SH digunakan dasar untuk penerbitan Sertipikat. Dan AJB tersebut diduga terdapat Keterangan yang tidak benar/Palsu. Atas kejadian tersebut, Ahli Waris melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor : STT/LP/B/739/VIII/2023/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.

“Penyewa Melana Risman yang beralamat di Jln Mangga 21 No 197 Duri Kepa Jakarta Barat, diduga telah menggunakan AJB Palsu yang tidak terdaftar di Notaris sebagai dasar penerbitan sertifikat 01213 Tamansari Glodok, dengan tujuan menguasai lahan yang disewanya,” paparnya.

Dia mengungkapkan bahwa sejak Penetapan Tersangka MR oleh Polres Jakbar sejak 20 September 2024, sampai saat ini Tersangka tidak ditahan dan belum ada kejelasan serta kepastian hukum kepada pihak Ahli Waris. Bahkan upaya Hukum yang tengah dilakukan oleh Ahli Waris sempat dicoba dipelintir oleh suami tersangka (Kurniawan Djauhari) berdasarkan informasi surat pernyataan dari Ketua RT Petak 9.

“Kami sebagai Ahli Waris meminta kepada aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat untuk melanjutkan proses hukum ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Tina dan tim kuasa hukum juga mendatangi penyidik. “Kami sudah diberitahukan bahwa hasil akhir dari kejaksaan tidak adanya ketetapan pidana untuk ibu MR ini. Kemudian kami juga bertemu pak Kanit, pak Kanit akan memberikan surat resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) mengenai berita acara koordinasi antara Kejaksaan dengan Kepolisian. Dia akan memberikan dalam dua hari ini,” ungkap Tina Karnadi. (Arie)