CILACAP,NUSANTARAPOS,- Suasana tenang warga Gang Malawi, Jl. ML Wiratno, Kecamatan Cilacap Selatan, mendadak berubah mencekam pada Minggu dini hari (6/4/2025), setelah terjadi keributan hebat yang disertai suara letusan mirip tembakan. Dua pemuda terlibat dalam kejadian tersebut dan telah diamankan pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat Suratno (41), seorang warga setempat, mendengar keributan dan mencoba melerai perkelahian. Saat mencoba mengamankan salah satu pelaku berinisial AIP, ia justru diserang dan dipukul dua kali di bagian wajah. Situasi semakin memanas ketika pelaku kedua, DA (21), muncul sambil membawa benda menyerupai pistol dan menembakkannya ke arah tanah, menimbulkan suara keras yang mengejutkan warga.
DA kemudian menodongkan benda itu ke arah tubuh Suratno dan kepala salah satu saksi, sambil mengancam agar tidak mencampuri urusan keluarga mereka. Tindakan tersebut membuat warga ketakutan, meski beberapa orang berupaya merebut senjata tersebut. Dalam proses itu, terdengar kembali suara letusan kedua.
Tidak lama kemudian, dua anggota kepolisian, Aiptu Aziz Musbihin dan Brigadir Afit Sulistyawan, tiba di lokasi dan segera melerai keributan. AIP sempat melakukan perlawanan dengan menendang kaki petugas sebelum akhirnya diamankan. Sementara DA melarikan diri dari tempat kejadian.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pelaku AIP berhasil diamankan di lokasi, sedangkan DA baru ditangkap beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (12/4/2025) sore, saat kembali menemui kerabatnya. “Kini keduanya sudah ditahan di Polsek Cilacap Selatan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Galih.
Akibat insiden tersebut, Suratno mengalami luka lebam di pelipis kanan dan luka di hidung, sehingga harus menjalani perawatan medis. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan pelaku DA saat kejadian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan kasus ke tahap selanjutnya.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam,” tutup Galih.
Polresta Cilacap menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengusut tuntas setiap kasus yang mengganggu stabilitas wilayah hukumnya.