Jakarta, Nusantarapos – Freddy Widjaja, putra almarhum pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menuntut haknya sebagai ahli waris yang sah secara hukum setelah putusan dari Mahkamah Agung resmi dikeluarkan. Sampai saat ini, dia belum mendapatkan haknya secara adil.
Freddy mengatakan bahwa hanya 4 anak dari istri pertama yang menguasai Sinar Mas Grup, antara lain Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Padahal, walaupun dirinya anak dari istri ke-4, almarhum Eka Tjipta Widjaja telah membuat wasiat untuk anak-anak dan istri sejak tahun 1991.
“Keluarga dari ibu saya Lidya Herawati Rusli, istri ke 4 yang diakui dihadapan notaris Benny Kristianto. Ibu (pak Freddy) masih hidup,” ujar Freddy saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa sebagai anak dari istri ke-4, dirinya tak mendapatkan hak seperti anak-anak dari istri pertama.
“Harta diperoleh jadi semua istri itu diberikan rumah kendaraan dan anak anak disekolahkan. Hanya itulah yang kami terima kecuali anak istri pertama yang menguasai. Anak dari istri kedua sampai ke lima tidak ada yang menguasai deviden, tidak ada yang menerima satu lembar saham,” jelasnya.
Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak S.h.,M.h menyatakan, “Yang namanya hak, sampai kapanpun hak keperdataan tidak pernah hilang dan hak itu akan diwariskan ke anak-anaknya. Pak Freddy sebagai ahli waris sudah memperjuangkan cukup lama tapi belum diterima,” ungkapnya.
Total kekayaan Sinar Mas Group sekitar Rp 730 triliun, dengan asumsi 50% berupa utang, tersisa Rp 360 triliun sebagai nilai bersih. Dari jumlah itu, ia mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp 13 triliun. Namun kenyataannya, dia belum mendapatkan haknya sampai sekarang.
“Kami buka ruang untuk bernegosiasi kepada pihak-pihak yang masih menutup pintu untuk ahli waris Freddy Wijaya. Menurut Pak Freddy ada haknya yang belum diselesaikan,” pungkas Agustinus Nahak S.h.,M.h. (Arie)