HUKUM  

Datangi Polres Jaksel, Tim Peradi Bersatu Jalani Pemeriksaan Saksi Atas Laporan terhadap Roy Suryo Cs

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Tim hukum Advocate Public Defender (Peradi Bersatu) hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/25) untuk hadir pada pemeriksaan saksi pelapor atas laporan yang dibuat pada 26 April 2025.

Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs beserta empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, penghasutan karena menuding ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo palsu.

Laporan ini diajukan oleh Koordinator advocate Publik Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan D, SH yang hadir langsung memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai saksi pelapor.

Sebelumnya, Ade Darmawan dan tiga orang saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025) kemarin. Namun, pemeriksaan diundur menjadi Selasa 13 Mei 2025.

“Ini adalah perilaku yang tidak biasa dalam masyarakat kita. Bukan hanya soal fitnah dan hujatan, tapi juga pengungkapan data pribadi yang semestinya tidak dipublikasikan,” ujar Ade Darmawan kepada awak media di Polres Jaksel, Selasa (13/5/25).

“Kami juga akan menambahkan pasal lain jika ditemukan unsur pidana tambahan dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Ade menyebut bahwa pihaknya bertindak atas nama masyarakat hukum dan sebagai bentuk edukasi kepada publik. “Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak luas. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pendidikan dan hukum. Jangan sampai nanti orang berpikir, ‘nggak usah kuliah, lulusan SMA saja bisa jadi presiden,” tambahnya.

Menurutnya, tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak terlapor berpotensi menimbulkan opini publik yang menyesatkan dan mencederai demokrasi.

“Ini bukan sekadar opini pribadi. Mereka menyebarkan keyakinan bahwa ijazah Jokowi palsu, dan itu sangat merugikan,” katanya.

Advocate Public Defender (PERADI Bersatu) optimistis bahwa laporan ini akan ditangani lebih cepat dibandingkan laporan serupa yang telah lebih dahulu masuk di Polda Metro Jaya.

“Kami pastikan laporan kami tidak main-main. Bukti-bukti akan kami sampaikan lengkap,” ujar Ade.

Di tempat sama, sebagai pelapor, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menambahkan, “Yang kami laporkan delik murni, yang mana apabila terjadi peristiwa pidana dia boleh melaporkan. Yang dilaporkan pak Jokowi di Polda Metro Jaya adalah Delik Aduan. Yang kami laporkan adalah Delik Murninya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam laporan ini antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

“RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya,” lanjutnya.

Lechumanan juga menyatakan, “Dalam pemeriksaan kami akan menambahkan pasalnya tapi pasal itu kami belum bisa saya sampaikan sekarang,” tuturnya. (Arie)