Jakarta, Nusantarapos – Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan D, SH, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevirijn Boy Kanu dan Lechumanan, S.H. selaku wakil ketua Peradi bersatu, mengungkapkan perkembangan signifikan dalam proses hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi dan pelanggaran etika yang diduga melibatkan salah satu universitas ternama di Indonesia.
Dalam keterangannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di hadapan penyidik, di Kapolres Jakarta Selatan, Ade menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan total 16 alat bukti, termasuk tangkapan layar, link, serta percakapan digital, dan enam video yang seluruhnya telah diterima penyidik tanpa ada yang ditolak.
“Pemeriksaan tadi kami lakukan secara menyeluruh. Tidak ada satu pun alat bukti yang ditolak. Semua masuk,” ujarnya, Selasa (13/5).
Ade menyebut bahwa hari ini pihaknya hanya dapat memeriksa dua dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan, karena keterbatasan waktu.
“Besok akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya, dan kami juga akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan tambahan,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, Ade menegaskan bahwa terdapat penambahan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menilai kasus ini memiliki unsur pidana yang serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Ini adalah persoalan serius, karena menyangkut dunia pendidikan. Jika dibiarkan, ke depan kita bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan, apalagi ini diduga melibatkan universitas besar seperti UGM,” tegasnya.
Ade Darmawan hadir didampingi oleh Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevirijn Boy Kanu dan Lechumanan, S.H. selaku wakil ketua Peradi bersatu, Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan ini murni dilakukan demi penegakan hukum dan demokrasi, tanpa motif politis.
“Kita tidak sedang menjelekkan siapa pun, bahkan jika yang bersangkutan adalah mantan presiden. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus tetap berjalan,” tegas Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa pelapor telah menjawab sekitar 14 pertanyaan dari penyidik, dan akan kembali memberikan keterangan lanjutan dalam pemeriksaan selanjutnya yang dijadwalkan esok hari mulai pukul 10.00 WIB.