RILIS  

Polsek Kroya Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Tuduhan Pencurian

Nusantarapos.co.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman dan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial AG (25) diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun, dengan disertai kekerasan fisik dan intimidasi menggunakan senjata tajam.

 

Kejadian bermula di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya. Saat itu, pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp1,3 juta. Meski korban membantah, pelaku tetap memaksa agar uang tersebut diganti. Karena tidak mendapat tanggapan, pelaku sempat pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi. Beruntung, celurit berhasil diamankan oleh petugas keamanan. Namun, pelaku tetap melakukan kekerasan fisik dengan menendang dan memukul korban.

 

Insiden tersebut sempat dilerai oleh pihak keamanan, yang kemudian menyarankan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan di rumah korban.

 

Pada tanggal 28 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya telah mencuri uang miliknya sebesar Rp5 juta. Saat terjadi perdebatan, pelaku yang kembali emosi masuk ke dapur untuk mengambil pisau, lalu mengancam serta memukul korban sambil mengatakan akan membunuhnya.

 

Karena ketakutan, ibu korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Tak hanya itu, pelaku juga meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban sebagai jaminan atas sisa uang yang dituduhkan. Usai menerima uang dan STNK, pelaku meninggalkan rumah dan kembali ke tempat biliar untuk mengambil sepeda motornya.

 

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya pada 9 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kroya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Daryoko, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan data di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya.

 

Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori pemerasan yang mengancam keselamatan korban.

 

“Benar, pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya. Modusnya adalah dengan menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan. Ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban,” ujar IPDA Galih.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah pisau dapur, dan satu buah celurit. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Kroya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku AG dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah IPDA Galih. (Asih)