HUKUM  

Pebisnis Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun

Ted Sioeng. Foto: dok. Wikipedia

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sosok pebisnis kawakan Ted Sioeng kembali mencuri perhatian publik, kali ini bukan karena kiprahnya di dunia media internasional, melainkan melalui langkah hukum yang mengejutkan. Pemilik International Daily News—koran berbahasa Mandarin terbesar di Amerika Serikat yang ia akuisisi sejak 1993—resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan sejumlah pihak lainnya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya Bank Mayapada sebagai tergugat pertama, Sioeng juga menggugat tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir, serta dua pihak lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, secara tanggung renteng.

Ted Sioeng, pria berdarah India yang dikenal memiliki jaringan bisnis lintas negara, menggugat melalui entitas usahanya, PT Sioengs Group. Dalam berkas perkara, total gugatan sebesar Rp 1,25 triliun terdiri dari Rp 1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Rp 218,37 miliar terhadap para tergugat lainnya.

Dalam petitumnya, Sioengs Group mempersoalkan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang dinilai tidak sah. Di antaranya, menyatakan batalnya Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta tidak mengikatnya Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terbit pada Maret, Mei, dan Juni 2023. Tak hanya itu, penunjukan kurator yang didasarkan pada putusan-putusan tersebut pun turut digugat dan diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, gugatan juga meminta agar proses kepailitan dan pemberesan harta yang sedang berlangsung dihentikan, serta memerintahkan para tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan, termasuk menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan.

Menariknya, meskipun dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada, Ted Sioeng justru berbalik melayangkan gugatan terhadap pihak perbankan yang selama ini menagih utangnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum antara dua tokoh besar ini akan menjadi sorotan panjang di dunia bisnis dan hukum Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi.