Nusantarapos.co.id — Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memusnahkan sejumlah alat setrum ikan ilegal hasil operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Banyumas.
Sebanyak empat alat setrum dimusnahkan pada Jumat (16/5/2025), yang sebelumnya disita dari empat pelaku saat operasi pengawasan di Desa Banjarparakan, Banyumas, pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyampaikan bahwa praktik penyetruman ikan merupakan kegiatan ilegal yang merusak ekosistem perairan dan telah diatur larangannya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.
Selain pemusnahan alat setrum, PSDKP Cilacap dan DKP Jawa Tengah juga mencanangkan program *Desa Bebas Setrum Ikan* di Desa Banjarparakan. Kegiatan ini melibatkan sekitar 100 pemancing dan mantan pelaku penyetruman yang turut serta dalam kegiatan restocking (penebaran kembali) ikan dan deklarasi bersama untuk menghentikan praktik setrum ikan.
“Kami menyadari pentingnya edukasi dan pendekatan preventif kepada masyarakat. Melalui pencanangan Desa Bebas Setrum Ikan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem perairan, terutama sungai yang menjadi habitat berbagai jenis ikan endemik,” ujar Dwi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Ia juga mendorong masyarakat melapor jika mengetahui adanya kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, seperti setrum, racun, atau bom.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAWAS) apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal tersebut,” tegas Ipunk.
Upaya ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan darat dan kelestarian sumber daya ikan di Indonesia. (Asih)