BERITA  

Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Selama 4 Tahun Sejak SMP

Oplus_131072

Nusantarapos.co.id – Perbuatan pencabulan kembali gegerkan Kabupaten Tuban. Kai ini, kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah angkat terhadap anak di bawah umur.

 

Korban bernama melati (bukan nama sebenarnya), siswi kelas 1 SMA berusia 17 tahun, warga Kabupaten Tuban. Gadis belia itu menjadi korban kebejadan seorang laki-laki, tidak lain adalah ayah tirinya sendiri. Semestinya seorang ayah itu melindungi dan mengasihi, ini justru sebaliknya. Terduga pelaku berinisial Garangan (42),(nama disamarkan), warga setempat.

 

Peristiwa memilukan ini berlangsung selama kurang lebih empat tahun, dimulai saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP. Kejadian naas itu terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku melati di rumah.

 

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menceritakan Rudapaksa yang dilakukan oleh Garangan, sang ayah bejad. Dari keterangan penyidikan, pelaku menggunakan video tanpa busana korban sebagai alat ancaman agar korban patuh pada kemauannya.

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi dari keluarga korban pada 10 Mei 2025. Pelaku ini mengaku sudah sering melakukan hubungan terlarang dengan korban. Dalam kurun waktu seminggu bisa 2 sampai 3 kali.

 

“Dari keterangan seminggu bisa berkali-kali. Perbuatan ini berlangsung sejak 2021 dan pelaku memanfaatkan video sebagai ancaman agar korban tidak berani melawan,” jelas Kasatreskrim, saat pres rilis di Mapolres Tuban, Sabtu (17/5).

 

Tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 e dan pasal 81 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.

 

Mengenai kondisi psikis korban, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan ke psikiater guna memastikan pemulihan mentalnya.

 

Saat ini, korban bersama ibunya mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD).

 

Menelaah kejadian ini, menjadi perhatian keras bagi keluarga yang memiliki anak agar lebih memperhatikan. Baik kondisi fisik, mental hingga pergaulannya. Apabila terjadi keanehan segera mungkin dilakukan pendekatan. Hingga kini korban masih trauma akibat oerbuatan keji ayah angkatnya itu. (Afi).