BERITA  

5 Bulan Tak Terserap, DD Langsung Tersedot 95 Miliar

Pecah Telor, Setelah 5 Bulan Belum Menerima Dana Desa, Penyerapan Dana Anggaran Transfer Negara Untuk Kabupaten Tuban Langsung Cair 95 Miliar Rupiah 

 

Tuban – Nusantarapos.co.id – Penyerapan anggaran dari selang APBN kembali jadi sorotan. Setelah sekian purnama alokasi APBN untuk Dana Desa (DD) tahun 2025 sejak awal tahun masih belum terserap sepeserpun.

 

Kini KPPN Tuban, per hari Kamis, (22/5) telah menyalurkan Dana Desa, dengan realisasi sebesar 95,83 miliar atau 31,20 % dari pagu 307,05 miliar. Total Pagu Dana Desa TA 2025 adalah 307,05 Milyar untuk 311 Desa di Kabupaten Tuban.

 

Untuk Penyaluran Dana Desa yang ditentukan (earmark) Penggunaannya TA 2025 di Tahap 1 untuk 125 Desa sebesar 39,67 Milyar, dari Total 311 Desa. Sedangkan untuk Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan (Non earmark) Penggunaannya TA 2025 pada Tahap 1 untuk 226 Desa sebesar 56,16 Milyar, dari total 311 Desa.

 

“Paling lambat periode penyampaian dokumen persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 ke KPPN adalah tanggal 15 Juni 2025, ” seru Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani.

 

Nihilnya penyerapan bukan karena kesalahan administrasi. Atau karena sesuatu hal diluar aturan. Akan tetapi disebabkan karena belum dilengkapinya syarat administrasi dan surat rekomendasi yang dibutuhkan.

 

Diketahui bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diberikan langsung kepada rekening desa sebagai bentuk komitmen negara dalam mempercepat pembangunan dari bawah (bottom-up). Berikut ini adalah arti pentingnya Dana Desa dalam konteks pembangunan desa pada tingkat kabupaten Tuban.

Peningkatan Infrastruktur Dasar di Desa. Seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, air bersih, dan fasilitas umum lainnya. Ini mendukung konektivitas antardesa dan antara desa dengan pusat kabupaten.

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui program padat karya tunai yang dibiayai Dana Desa, masyarakat desa dapat memperoleh pekerjaan, sehingga mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan daya beli di wilayah kabupaten.

Selanjutnya, manfaat DD ada poin Penguatan Ekonomi Lokal. Dengan digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif seperti pemberdayaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), pertanian, peternakan, dan usaha kecil lainnya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi tingkat desa dan kabupaten secara keseluruhan.

Ada poin Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Pemerataan Pembangunan Antarwilayah, Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa hingga Dukungan Terhadap Program Strategis Kabupaten.

 

“Program pembangunan kabupaten seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, atau pengelolaan lingkungan dijalankan melalui skema Dana Desa. Hal ini menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, ” ungkapnya. (Fie).