JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Terjadi kasus pencurian suku cadang milik perusahaan BUMN, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Diduga, kasus ini melibatkan orang dalam yang bekerja sama dengan perusahaan rekanan. Kasus ini sekarang sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Adapun perusahaan rekanan yang dimaksud adalah PT CJP. Suku cadang yang dicuri bernilai miliaran rupiah.
Menurut informasi dari sumber di internal Inalum, kasus pencurian ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
“Sudah tiga kali mereka mencuri spare part presimeyer milik Inalum yang nilainya miliaran rupiah,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya tersebut.
Akibat aksi pencurian tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu operasional Inalum. “Sudah ada bukti kuat, yaitu pengakuan dari salah satu pelaku,” ujarnya.
Pelaku tersebut ditangkap bersama saat sedang berada di dalam mobil yang berisi suku cadang hasil curian. Saat ditangkap dia tidak seorang diri, tapi bersama sopir PT CJP.
Kata sumber itu lagi, hingga saat ini sikap PT Inalum terkesan diam saja dan tidak memberikan sanksi atau pemutusan kontrak kerja sama dengan PT CJP.
Dia menyebutkan, untuk mengusut kasus ini pihak Kejati Sumut telah meminta sedikitnya enam perusahaan rekanan untuk pengadaan, yaitu PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Operasional Inalum Ivan Ermisyam belum menjawab permintaan untuk ditelepon dan juga belum menjawab pesan WhatsApp (WA).