TRENGGALEK, NUSATARAPOS – DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pembentukan instansi baru.
Pansus tersebut akan menelaah isi Ranperda secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi akhir. Ranperda ini mencakup restrukturisasi sejumlah perangkat daerah serta rencana pendirian satu dinas baru.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa pembentukan pansus dimaksudkan untuk mempercepat proses penataan OPD agar selaras dengan persiapan lelang jabatan yang tengah dirancang oleh bupati.
“Kalau bisa secepatnya, karena ini berkaitan dengan kesinambungan. Ketika OPD baru terbentuk, lelang jabatan kepala dinas bisa segera dilakukan dan diteruskan dengan pengisian struktur di bawahnya,” ujar Doding, Senin (26/5/2025).
Doding menambahkan, dalam draf Ranperda tersebut terdapat sejumlah perubahan penting dalam struktur kelembagaan. Salah satunya adalah peningkatan bidang lingkungan hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang berdiri sendiri. Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan dilebur bersama Dinas Perhubungan.
“Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan dipecah. Lalu akan ada pembentukan Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Pendapatan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pembentukan Dinas Pendapatan memiliki urgensi tinggi guna meningkatkan pendapatan asli daerah. “Kalau ingin pendapatan asli daerah kita lebih intensif, pembentukan Dinas Pendapatan itu memang suatu keharusan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Doding menyebutkan bahwa proses mutasi maupun lelang jabatan tetap memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, percepatan pembahasan Ranperda di tingkat daerah diharapkan bisa mendukung kelancaran tahapan tersebut.