HUKUM  

Pencabutan Rekomendasi Sepihak, PT KUY Gugat Perdata PERBASI ke PN Jakpus

Jakarta, Nusantarapos – PT KUY Digital Indonesia resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP PERBASI), Sekjen PERBASI, dan Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan Gunadarma Java International Basketball Tournament 2024.

Penyebab utama gugatan adalah pencabutan mendadak rekomendasi pelaksanaan turnamen oleh PP PERBASI saat pertandingan tengah berlangsung.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar pada hari ini. Dalam gugatan bernomor perkara 342/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, PT KUY menuntut ganti rugi senilai Rp 400 juta.

Direktur Utama PT KUY, Suri Agung Prabowo, menyebut pencabutan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa dasar hukum yang sah, hanya karena memakai wasit di luar daftar resmi PERBASI pada pertandingan pertama.

“Turnamen ini sudah dirancang sejak awal tahun dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PERBASI Kota Depok, PERBASI Jawa Barat, hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tetapi pada hari-H, perangkat pertandingan dari PERBASI tidak kunjung hadir. Kami tidak mungkin menunda pertandingan karena peserta internasional sudah hadir sesuai jadwal,” ujar Suri Agung di sela sidang, Selasa (27/5/2025).

Kuasa hukum PT KUY dari HRW Law Firm, Ayub Markus SH, menjelaskan bahwa keputusan memakai wasit non-PERBASI diambil sebagai langkah darurat demi keberlangsungan acara.

“Kalau pertandingan molor, bukan hanya jadwal rusak, reputasi Indonesia sebagai tuan rumah pun tercoreng. Penggunaan wasit eksternal saat itu adalah satu-satunya solusi logis. Tapi apa yang kami dapat? Rekomendasi langsung dicabut, padahal turnamen sedang berjalan. Ini merusak seluruh rangkaian acara,” ujar Ayub Markus.

Dalam dokumen gugatan, PT KUY menilai pencabutan rekomendasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Di tempat sama, Leonardo Julius SH selaku rekan Ayub Markus dalam tim hukum menegaskan, tidak ada aturan dalam AD/ART PERBASI maupun regulasi lain yang menyatakan penggunaan wasit non-PERBASI otomatis menggugurkan legalitas acara.

“Tidak ada klausul atau pasal yang menjelaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum, apalagi layak dijadikan alasan untuk menghentikan turnamen sepihak. Ini bentuk tindakan sewenang-wenang,” ungkap Leonardo.

Dalam persidangan hari ini, ketiga pihak tergugat yakni Ketua Umum PP PERBASI Budisatrio Djiwandono, Sekjen Nirmala Dewi, serta Ketua Yayasan Pendidikan Gunadarma Alvin Pratama, tidak hadir. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan serta membuka peluang mediasi.

“Kami sangat terbuka untuk mediasi, karena tujuan utama kami bukan semata-mata soal ganti rugi. Tapi karena upaya non-litigasi tidak menghasilkan apa-apa, maka langkah hukum ini adalah satu-satunya jalan,” ujar Harry Purwanto SH, anggota tim hukum PT KUY berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola olahraga, khususnya dalam tubuh federasi nasional seperti PERBASI.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.