DPRD Trenggalek Prioritaskan Pembahasan RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

M. Hadi saat memimpin jalannya rapat Banmus di gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menetapkan sejumlah agenda prioritas untuk bulan Juni 2025, dengan fokus utama pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta struktur organisasi pemerintahan melalui pembaruan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Agenda tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin (2/6/2025), dipimpin langsung oleh M. Hadi selaku pimpinan Banmus.
“Kami akan konsentrasi menyelesaikan pembahasan RPJMD dan juga pembahasan SOTK yang baru melalui Pansus. Ini penting karena menyangkut arah pembangunan dan struktur organisasi ke depan,” ujar Hadi usai memimpin rapat.

Hadi juga menyampaikan bahwa meskipun kegiatan strategis menjadi prioritas, agenda perjalanan dinas (perjadin) anggota dewan tetap masuk dalam jadwal. Namun, pelaksanaannya mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.
“Kunjungan kerja masih ada, itu merupakan bagian dari tugas dewan. Tapi kami menyadari ada keterbatasan anggaran, sehingga dilakukan efisiensi. Kunjungan dalam daerah pun bersifat tentatif dan akan menyesuaikan dengan situasi di lapangan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Hadi juga menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) belum dimasukkan ke dalam agenda kerja bulan Juni. Meski demikian, DPRD menargetkan percepatan pembahasan PAK akan dimulai pada bulan berikutnya.
“Percepatan PAK memang belum dijadwalkan, tapi kami menargetkan mulai dibahas bulan depan. Ini akan kami susun dalam agenda berikutnya,” tambahnya.

DPRD Trenggalek berharap seluruh agenda kerja yang telah dirancang dapat berjalan dengan optimal, khususnya untuk mendorong penyusunan dan implementasi program strategis daerah. Keberhasilan pembahasan RPJMD dan SOTK diyakini menjadi landasan penting bagi arah pembangunan Trenggalek yang berkelanjutan dan terstruktur.