TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek dan pihak eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengalami penundaan.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kesibukan pihak eksekutif yang sedang memiliki agenda bersama Bupati.
“Bapemperda hari ini berencana menggelar raker bersama eksekutif terkait Ranperda RPJMD. Namun terpaksa ditunda karena pemangku kepentingan ada agenda dengan bupati,” ujar Samsul, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak yang berhalangan hadir meliputi Kepala Bagian Hukum serta asisten bupati. Rapat kerja itu pun dijadwalkan ulang pada 10 Juni 2025, dengan mempertimbangkan kesiapan dari unsur eksekutif.
Samsul juga menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut memiliki tujuan utama untuk menyelaraskan aspek hukum dalam penyusunan RPJMD agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karena, harus ada dasar-dasar atau landasan hukum yang mendasari Ranperda,” jelasnya.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan daerah dan regulasi yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi.