TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Sebanyak 11 rumah milik warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, yang terdampak banjir akibat luapan Kali Temon akan direlokasi. Langkah ini dilakukan untuk membuka lahan dalam rangka pembangunan tanggul permanen guna mencegah banjir berulang.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengimbau warga yang terdampak agar segera memberikan persetujuan tertulis di atas materai, sebagai syarat proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan tanggul.
Proyek pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Bupati Arifin, pelaksanaan pembangunan akan segera dilakukan apabila warga telah sepakat memberikan izin penggunaan lahan. “Kalau hari ini sudah ada kesepakatan bermaterai dari warga, maka akan bisa segera dilaksanakan,” ujar Arifin, Senin (2/6).
Ia menjelaskan bahwa proses relokasi di kawasan tersebut diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan, mengingat sebagian besar warga yang akan direlokasi telah memiliki lahan sendiri di seberang sungai. “Relokasinya tidak terpusat karena mereka ternyata punya lahan sendiri-sendiri. Kalau sudah tanahnya clean and clear, kita tinggal bangun. Ini relatif lebih ringan karena hanya 11 rumah dan tanahnya milik mereka sendiri,” jelasnya.
Mas Ipin juga menambahkan bahwa pendanaan pembangunan dapat diajukan ke pemerintah provinsi. Namun, apabila tidak memungkinkan, Pemkab Trenggalek siap menanganinya secara mandiri. “Kalau itu bisa, nanti kita ajukan ke provinsi. Kalau pun tidak, kita kabupaten bisa,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan proyek ini, mengingat telah dilakukan koordinasi dengan pihak BBWS serta Menteri PUPR terkait penanganan bencana yang terjadi. “Kemarin saya juga komunikasi dengan Kepala BBWS dan Menteri PU melalui WhatsApp. Kita sudah kirimkan tanggap bencananya, dan tim kaji cepat sudah diturunkan untuk segera memulai pembangunan,” ungkapnya.
Mas Ipin menambahkan, saat ini Pemkab Trenggalek masih menunggu pernyataan kesediaan dari warga secara resmi terkait pembebasan lahan seluas sekitar 100 meter persegi yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pembangunan tanggul permanen tersebut.