Ketua DPRD: RPJMD Trenggalek 2025-2029, Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Utama

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD 2025-2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“RPJMD ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni sebelum 20 Agustus 2025. Hari ini kita sudah mulai tahapannya,” kata Doding, Selasa (10/6/2025).

Doding menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam RPJMD kali ini, yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, untuk periode ini, isu lingkungan ditempatkan sebagai prioritas pertama.

“Tahun ini lingkungan hidup ditempatkan di urutan pertama, kemudian baru ekonomi dan SDM. Ini tetap sejalan dengan visi pemerintahan Bupati sebelumnya,” ujarnya.

Terkait pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK), Doding mengatakan bahwa perubahan SOTK harus juga diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMD.

Bahkan saat ini, pansus tengah mengkaji kemungkinan perubahan nama atau fungsi dinas sesuai kebutuhan RPJMD.

“RPJMD itu tujuannya, sedangkan SOTK adalah kendaraannya, jadi harus sinkron. Pak Bupati ingin struktur yang baru bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa terdapat beberapa usulan penyesuaian seperti penggabungan dinas perpustakaan dan Kominfo masih terkendala aturan dari

pemerintah pusat.
“Tantangannya memang koordinasi dengan pusat, karena ada aturan yang membatasi perubahan tertentu,” tambah Doding.

Sementara itu, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 juga mulai dibahas dalam rapat paripurna. Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Bulan Juni ini memang sudah saatnya laporan pertanggungjawaban disampaikan ke DPRD. Ini juga sejalan dengan hasil audit LHP BPK yang memberikan opini WTP ke-8 bagi Trenggalek,” pungkasnya.