Pemkab Trenggalek Tetapkan Lokasi Relokasi Pengungsi Longsor: Prioritaskan Akses dan Keamanan

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat meninjau warga terdampak longsor dan tanah gerak, di Dusun Depok, Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menetapkan lapangan Desa Puru, Kecamatan Suruh, sebagai lokasi relokasi sementara bagi warga terdampak bencana tanah gerak dan longsor di Dusun Depok, Desa Ngrandu.

Keputusan ini diambil usai adanya kesepakatan bersama dengan warga, setelah sebelumnya sempat terjadi perbedaan pandangan mengenai lokasi relokasi. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan bahwa pemilihan lokasi mempertimbangkan tiga aspek penting: keamanan, aksesibilitas, dan kemudahan pengurusan izin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Karena luas lahan yang dibutuhkan berada di bawah 5 hektare, maka izin pemanfaatan kawasan hutan cukup diperoleh dari Gubernur Jawa Timur,” jelas Bupati Arifin saat ditemui pada Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan lokasi relokasi di wilayah yang memiliki tingkat kemiringan tinggi. Selain potensi bencana serupa, biaya pemetaan di wilayah semacam itu pun sangat besar.

“Risiko bencana bisa terulang kalau relokasinya tetap di lereng curam. Kita juga menunggu proses usulan ke BNPB agar segera disetujui,” tambahnya.

Saat ini, verifikasi data pengungsi tengah dilakukan oleh Pemkab bersama sejumlah instansi terkait untuk mendukung proses relokasi. Bencana tanah gerak dan longsor yang terjadi sebelumnya telah memaksa 43 kepala keluarga, atau sekitar 119 jiwa, mengungsi dari kediaman mereka.

Sebagian besar pengungsi kini tinggal sementara di rumah sanak keluarga di wilayah sekitar, seperti Desa Ngrandu, Desa Puru, dan Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh. Sebagian lainnya mengungsi ke wilayah Kecamatan Dongko, tepatnya di Desa Pringapus dan Desa Sumber Bening.

Penetapan lapangan Desa Puru sebagai lokasi relokasi diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana secara lebih terkoordinasi, sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan warga terdampak.