CILACAP, NUSANTARAPOS.co.id – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pajak Daerah Award 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung pendapatan daerah. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (19/6/2025) di Aula BPKAD Cilacap dan turut dihadiri oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam sambutannya, Bupati Syamsul menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan elemen penting yang memperkuat pembangunan daerah. Ia mengajak masyarakat untuk menumbuhkan komitmen dan kesadaran bersama bahwa kemajuan Cilacap sangat dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata kontribusi terhadap masa depan daerah,” tegas Syamsul.
Penghargaan yang diberikan diharapkan menjadi pemicu semangat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap rupiah dari pajak dinilai sebagai energi utama yang mendorong keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor.
Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti, menyampaikan bahwa sebanyak 50 penghargaan diberikan kepada para wajib pajak dari berbagai sektor. Kategori yang diapresiasi mencakup pajak hotel, restoran, air tanah, reklame, hingga sektor usaha lainnya.
Arida juga menyampaikan bahwa capaian pajak pada tahun 2024 berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 113 persen. Sementara di tahun berjalan, hingga 31 Mei 2025, penerimaan dari pajak daerah telah mencapai Rp181,8 miliar atau sekitar 39,55 persen dari total target.
“Realisasi triwulan kedua sudah menyentuh 43 persen. Kami optimis pada triwulan berikutnya akan terus meningkat, terutama di akhir tahun saat perusahaan biasanya melunasi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,029 triliun pada tahun 2025, Bapenda Cilacap juga tengah mengembangkan potensi pajak baru. Beberapa di antaranya mencakup pajak jasa boga (catering), provider jaringan, reklame, hingga penyesuaian PBB untuk sektor usaha besar.
“Langkah-langkah strategis ini kami tempuh untuk memperluas basis pajak dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi daerah,” pungkas Arida. (Asih)